Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan Sistem Peradilan Indonesia

    Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan Sistem Peradilan Indonesia
    Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan System Peradilan Indonesia

    Cilacap, 01 Agustus 2022, Penulis: Nurul Fatima, Judul: Keadilan Restoratif Sebagai Masa Depan System Peradilan Indonesia

    CILACAP - Over Kapasitas, kerusuhan Penjara maupun permasalahan-permasalahan Lembaga Pemasyarakatan yang lainnya sudah menjadi bahasan umum di Indonessia. Namun sampai kapan permasalahan tersebut akan terjadi ?

    Dilansir dari data Sistem Database Pemasyarakatan Publik, saat ini di seluruh Indonesia over kapasitas telah mencapai 108 persen dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api menempati peringkat pertama dengan over kapasistas hingga 863.27 persen.

    Dalam kesempatan kali ini, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Nusakambangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembimbing Kemasyarakatan angkatan 48 dengan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana.

    Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

    Keadilan Restoratif mulai banyak dilaksanakan sebagai solusi over kapasitas di berbagai negara-negara belahan dunia. Keadilan Restoratif juga dilaksanakan tidak hanya untuk tindak pidana pada anak, namun juga dewasa. Pemidaan alternatif selain pemenjaraan seperti denda, rehabilitasi, diversi, tahanan kota dan pidana bersyarat untuk Tipiring atau Tindak Pidana Ringan menjadi solusi dari hulu, yaitu dengan mengirim orang lebih sedikit ke dalam lapas supaya overcrowding tidak terjadi.

    Over kapasitas bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak negara-negara lain terutama negara-negara miskin dan berkembang yang tingkat kriminalitasnya tinggi. Keliru bila tanggung jawab mengenai overcrowding sepenuhnya di Kemenkumham karena Lapas tidak bisa menolak. Sehingga permasalahan-permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama Instansi yang terkait baik dari kepolisian, Kejaksaan ataupun Pengadilan.

    Dengan Mengadopsi system keadilan restoratif, diharapkan Instansi-instansi tersebut mampu berkolaborasi menciptakan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Wisuda Purna Bhakti...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Terima Dua Klien Asimilasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Intip Keseruan Petugas Panen Raya Sayur-Mayur di Beranggang Lapas Besi
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami