Apa itu Fidusia?

    Apa itu Fidusia?

    CILACAP, INFO_PAS - Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda sebagai jaminan utang dengan tetap memberikan hak penggunaan atas benda tersebut kepada pemilik awalnya, Selasa (23/07/2024).
     
    Pihak yang terlibat adalah pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor).

    Fidusia digunakan ketika seseorang atau perusahaan membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.

    Fidusia diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau leasing.

    Fidusia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor dalam hal terjadi wanprestasi dari debitor.

    Debitor mengalihkan hak kepemilikan benda kepada kreditor sebagai jaminan utang, tetapi tetap dapat menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi.

    Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengawasan jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Proses pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

    Dasar Hukum:
    Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia.
    Merupakan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik di Indonesia.

    Sasaran dan Tujuan:
    Untuk Masyarakat:
    Memberikan pemahaman mengenai fidusia agar masyarakat dapat memanfaatkan jaminan fidusia untuk mendapatkan akses kredit dengan lebih mudah dan aman.

    Untuk PNS:
    Memastikan PNS memahami prosedur dan regulasi fidusia untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan serta aset negara.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Rolling Magang, Taruna POLTEKIP 55 Gelombang...

    Artikel Berikutnya

    Mari mengenal Fidusia

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Langkah Preventif Jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Besi Tinjau Titik Potensi Kerawanan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN
    Tatap Masa Depan, Napiter Lapas Besi Ikuti Loka Karya Kerjasama Ditjenpas dan YPPI 
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Momen Petugas Imigrasi Pemasyarakatan Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Dermaga Sodong
    Menggagas Masa Depan yang Lebih Baik Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Analisis Kebutuhan Anggaran TA 2026
    Batik Wijaya Kusuma Karya Warga Binaan Berhasil Memukau Anggota DWP
    Lapas Karanganyar Ikuti Pengarahan Oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan

    Ikuti Kami