Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Upayakan Rekomendasi Terbaik bagi Klien Pemasyarakatan

    Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Upayakan Rekomendasi Terbaik bagi Klien Pemasyarakatan
    Sidang TPP Bapas Nusakambangan, Upayakan Rekomendasi Terbaik bagi Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Bapas Nusakambangan, mengadakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan atau disebut dengan Sidang (TPP) bertempat di Aula Dalam Bapas Nusakambangan. Sidang TPP dihadiri oleh Ketua TPP yaitu Kasubsi BKD Bapas Nusakambangan R.Adhie Hindarto dengan Sekretaris TPP Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Etik Makarti dan Anggota TPP yang terdiri dari PK Muda dan PK Pertama Bapas Kelas II Nusakambangan, selasa (26/07/2022).

    Adapun terdapat 5 penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan disidangkan oleh anggota TPP yang terdiri dari Klien Anak dan Klien Dewasa.

    Kelima litmas tersebut dibawakan oleh masing-masing PK yang bersangkutan untuk dipaparkan terkait data Klien, kondisi Klien terkait tindak pidana yang dilakukan maupun bagaimana perkembangan pembinaan Klien di dalam Lapas.

    Setelah satu per satu PK memaparkan litmas serta rekomendasinya, maka akan dibuka sesi penyampaian pendapat dan saran dari masing-masing anggota TPP terkait rekomendasi yang akan diberikan oleh PK yang bersangkutan. Para anggota TPP berhak untuk memberikan saran dan pendapatnya serta pengalaman yang dapat dijadikan bahan pertimbangan perekomendasian terhadap litmas yang sedang disidangkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Saran serta pendapat yang diberikan selama sidang berlangsung dapat dijadikan pertimbangan-pertimbangan dalam perekomendasian serta akan menjadi keputusan musyawarah dari sidang TPP dalam bentuk rekomendasi di dalam litmas yang tentunya diharapkan dapat menjadi rekomendasi terbaik bagi Klien. 

    Dalam sidang yang berlangsung terdapat salah satu litmas yang terkait dengan kasus yang dilakukan oleh Anak dibawah umur dalam tindak pidana "pencurian dengan pemberatan". PK yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan beberapa hal serta telah melakukan studi lapangan dan memiliki data-data yang valid memberikan rekomendasi berupa "Pengembalian Anak ke orang tua karena Anak masih berusia 12 tahun berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak".

    Rekomendasi tersebut membuka sesi sharing dan pemberian pendapat oleh para anggota sidang TPP. Rekomendasi tersebut akan dibahas dari berbagai pertimbangan dan sudut pandang PK serta akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU SPPA yang mengutamakan Keadilan Restoratif.

    Sehingga pada akhirnya akan muncul kata "Disetujui" dari seluruh anggota TPP yang hadir terkait rekomendasi terbaik yang dihasilkan. 

    "Memang Anak dapat dikembalikan kepada orang tua, namun melihat kondisi dari ibu Anak maka masih diperlukan bantuan dari instansi pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kepentingan Anak untuk melakukan pemantauan perilaku agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana, " ucap salah satu PK Muda Bapas Nusakambangan Halilintar Widadi.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    787 CPNS Pemkab Cilacap Formasi 2019 Terima...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Kalapas Karanganyar Ikuti Fun Touring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Lapas Karanganyar Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan Pin WBK Bagi Pegawai
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami