Sesuai UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan dampingi Anak sejak Tahap Pra-Adjudikasi

    Sesuai UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan dampingi Anak sejak Tahap Pra-Adjudikasi
    Sesuai UU SPPA, PK Bapas Nusakambangan dampingi Anak sejak Tahap Pra-Adjudikasi

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran strategis tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi.

    Dengan adanya perkembangan sosial maupun hukum dalam masyarakat, yang berdampak pada semakin beragamnya jenis-jenis tindak pidana maupun penghukumannya, peran PK semakin strategis.

    PK Bapas Nusakambangan, Jatmiko mengatakan dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan maupun regulasi lainnya yang menegaskan peran strategis PK dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia, Rabu (03/08/2022).

    "Melalui SPPA, PK mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak Pra Adjudikasi, Judikasi, dan Post Adjudikasi", terang Jatmiko PK Bapas Nusakambangan. 

    Salah satu produk hukum yang menegaskan peran strategis tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

    Dalam UU SPPA, PK sudah mulai terlibat dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Anak sejak tahap pra adjudikasi hingga tahap post adjudikasi, di antaranya melalui pelaksanaan Pendampingan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

    Dengan ditetapkannya jabatan PK sebagai JFT pada tahun 2016 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, maka PK dituntut untuk meningkatkan kualitas kerja yang dihasilkannya. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas Pembimbing Kemasyarakatan.

    Seiring dengan amanat adanya perkembangan hukum nasional, ruang lingkup pendampingan yang dilakukan oleh PK semakin luas, yaitu sejak tahap pra adjudikasi sampai dengan tahap post adjudikasi. Pendampingan tersebut juga tidak hanya dilakukan terhadap klien, tetapi juga terhadap Anak.

    Masing-masing jenis pendampingan tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Jenis-jenis pendampingan Anak berdasarkan UU SPPA dan ruang lingkupnya antara lain sebagai berikut:

    A. Pendampingan Pada Tahap Pra AdjudikasiPendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap pra-adjudikasi antara lain:1. Pendampingan bagi Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun2. Pendampingan dalam upaya diversi di Kepolisian/ Kejaksaan/ Pengadilan3. Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian4. Pendampingan pada saat pemeriksaan di Kejaksaan5. Pendampingan hasil kesepakatan diversi6. Pendampingan dalam upaya mediasi

    B. Pendampingan Pada Tahap AdjudikasiPendampingan pada tahap adjudikasi dilakukan sejak pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dan dimulainya pemeriksaan Anak di persidangan hingga hakim memberikan putusan.

    C. Pendampingan Pada Tahap Post AdjudikasiPendampingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada tahap post adjudikasi meliputi:1. Pendampingan Pelaksanaan Putusan2. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap kemenkumham jateng bapas nusakambangan kakanwil jateng pk bapas nusakambangan pendamping anak
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Lapas Karanganyar Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Dalami Pemasyarakatan, Mahasiswa PNC Jalankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jelang Perayaan Rajabiyah, Rajab Fest Mifda Bersama Yayasan Miftahul Huda Kroya 2025
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami