Sambut Kedatangan Klien Baru, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Pelanggaran Penyebab Pencabutan Integrasi

    Sambut Kedatangan Klien Baru, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Pelanggaran Penyebab Pencabutan Integrasi
    Sambut Kedatangan Klien Baru, PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Pelanggaran Penyebab Pencabutan Integrasi

    CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima empat klien yang mendapatkan kebebasan melalui Program Integrasi. Kedatangan klien tersebut diterima oleh tiga petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang terdiri dari dua orang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dan seorang Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Senin (08/08/2022).

    “Selamat atas kebebasannya dari pembinaan di lapas dan hari ini kalian resmi menjadi klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Sebagai klien pemasyarakatan kalian wajib menaati peraturan seperti wajib lapor secara rutin dan menghindari pelanggaran syarat umum ataupun khusus agar Program Integrasi yang telah didapat tidak dicabut”, ujar Halilintar seorang PK Muda dalam memberikan penjelasan kepada klien pemasyarakatan.

    Bentuk-bentuk pelanggaran pelaksanaan Program Integrasi meliputi: a. Syarat Umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. b. Syarat Khusus yang terdiri atas: 1) Menimbulkan keresahan dalam masyarakat. 2) Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak, 3 (tiga) kali berturut-turut. 3) Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan atau 4). Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. (termasuk kontrak bimbingan).

    Apabila pelanggaran syarat khusus dilakukan oleh klien selama menjalani program integrasi maka bentuk tindakan yang dapat diberikan meliputi : a. Meningkatkan program bimbingan Bentuk peningkatan program yang direkomendasikan dapat berupa : 1) Peningkatan intensitas jadwal lapor diri, maupun program bimbingan lainnya; 2) Penambahan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembimbingan; 3) Penambahan bentuk program pembimbingan yang diberikan kepada klien tanpa menghilangkan program yang telah dijalankan sebelumnya; 4) Bentuk peningkatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan.

    b. Mengganti bentuk program Bentuk penggantian program yang dapat direkomendasikan dilakukan dengan mengganti program yang telah dijalankan dengan program baru yang sesuai dengan kebutuhan klien berdasarkan hasil evaluasi pengawasan. c. Penghentian dalam bentuk pencabutan programBentuk tindakan lain yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran syarat khusus adalah pencabutan program integrasi.Pencabutan program integrasi juga diberikan terhadap pelanggaran syarat umum, yang dilakukan terhadap klien apabila melakukan tindak pidana kembali.

    Prosedur pencabutan program integrasi harus dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

    (N.Son/***) 

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tim Bulutangkis dan Futsal Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kabapas Nusakambangan, Ingatkan PK Lasanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Sinergi Anti-Narkoba: Lapas Karanganyar Berkolaborasi dengan Polda dan Kejati Kalbar Tangkal Bandar Narkoba Resiko Tinggi
    Optimalisasi Lahan Kosong oleh Tim Giatja Lapas Karanganyar Sebagai Bagian dari Upaya Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami