Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi

    Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi

    CILACAP, INFO_PAS – Sistem pidana di Indonesia secara umum tidak bersahabat dengan korban dan gagal memenuhi hak-hak mereka. Masalah ini muncul karena sistem hukum pidana yang ada sejak era kolonial hingga kini masih mengandalkan pendekatan retributif. Pendekatan ini secara garis besar menganggap bahwa setiap pelanggaran atau kejahatan harus dikenakan hukuman yang sesuai, Kamis (19/09/2024).

    Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk memberikan efek jera pada pelaku dan menciptakan rasa takut di masyarakat terhadap kejahatan serupa. Namun, hukum yang hanya bergantung pada kesaksian tidak menciptakan keadilan. Pendekatan ini tidak mengubah perilaku pelanggar dan justru merugikan korban, karena pendekatan retributif kurang efektif dalam menyelesaikan akar permasalahan.

    Restorative Justice, di sisi lain, berfokus pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Proses ini melibatkan semua pihak terkait dalam menyelesaikan masalah dan menangani akibat kejahatan di masa depan.

    Dalam perspektif keadilan restoratif, dampak dari kejahatan lebih dilihat sebagai kerusakan hubungan sosial daripada pelanggaran norma atau aturan. Oleh karena itu, penegakan keadilan seharusnya berfokus pada tiga hal: memperbaiki hubungan yang rusak, mengubah perilaku pelaku, dan memulihkan hak korban.

    Dalam konteks keadilan restoratif, penjara dianggap sebagai pilihan terakhir. Fokus utamanya bukan pada pemberian hukuman setimpal, melainkan pada bagaimana hukuman dapat mendukung pemulihan korban dan perubahan perilaku. Bentuk hukuman dapat bervariasi, seperti ganti rugi, kerja sosial, rehabilitasi, dan pembinaan. Dengan mengutamakan keadilan restoratif, negara dapat menghemat anggaran yang biasa digunakan untuk mengelola narapidana dan mengalihkan dana tersebut untuk fasilitas yang lebih bermanfaat, seperti panti rehabilitasi atau layanan konseling bagi korban, serta memperbaiki kondisi penjara menjadi lebih manusiawi.

    Penerapan keadilan restoratif telah dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, meskipun belum ada aturan seragam. Setiap instansi penegak hukum memiliki regulasi masing-masing. Terdapat beberapa ketentuan mengenai Restorative Justice, seperti yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyentuh aspek ini meskipun tidak secara eksplisit. Misalnya, Pasal 54 menyatakan bahwa pedoman pemidanaan harus mempertimbangkan pemaafan dari korban atau keluarganya. Ini adalah gambaran umum tentang Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

    #kemankumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #kemenkumhamri #ditjenpas #kemenkumhamjateng #kemenkumhampasti #lapasbatusakti #nusakambangan #diarykemenkumham #pastiwbk #kemankumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #kemenkumhamri #ditjenpas #kemenkumhamjateng #kemenkumhampasti #lapasbatusakti #nusakambangan #diarykemenkumham #pastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Cilacap Terima 2 Napiter Dari Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Jalinan Kasih bersama Keluarga Purna Bakti, Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN
    Dharma Wanita Persatuan Nusakambangan Cilacap Gelar Bakti Sosial
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Momen Petugas Imigrasi Pemasyarakatan Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Dermaga Sodong
    Menggagas Masa Depan yang Lebih Baik Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Analisis Kebutuhan Anggaran TA 2026
    Batik Wijaya Kusuma Karya Warga Binaan Berhasil Memukau Anggota DWP
    Langkah Preventif Jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Besi Tinjau Titik Potensi Kerawanan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan

    Ikuti Kami