PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Alur Pemberian Izin Ke Luar Kota

    PK Bapas Nusakambangan Jelaskan Alur Pemberian Izin Ke Luar Kota

    Nusakambangan-Senin (22/01) – Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial SA ditemani oleh rekannya mengunjungi ruang layanan Bapas Nusakambangan siang itu. SA adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah beberapa bulan menjalankan apel wajib lapor. Rekan SA mengungkapkan bahwa SA mendapat panggilan untuk seleksi pekerjaan di Kota Semarang. Oleh karena itu, Klien berencana pergi ke Kota Semarang untuk mengikuti rangkaian tes seleksi pekerjaan tersebut. 
    Menanggapi hal itu petugas Baladewa, Haryo Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dan Nurul sebagai Duta Layanan prosedur yang harus dijalani bila Klien Pemasyarakatan akan bepergian ke luar kota di luar wilayah pengawasan Bapas Nusakambangan. 
    “Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu singkat dengan mengajukan permohonan izin ke luar kota dengan proses penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan”, pesan Nurul. 
    Pemberian izin pergi ke luar kota dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
    1. Klien/ kuasa hukum/ keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal bimbingan kepada Kepala Bapas melalui PK.
    2. Kepala Bapas dan PK memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota.
    3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui PK.
    Permohonan izin pergi ke luar kota tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat izin pergi ke luar kota yang dapat memberikan keamanan klien untuk bepergian.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas P2U Lapas Pasir Putih Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami