Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan

    Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan
    Peran Penting PK Bapas Nusakambangan pada Pendampingan Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menangani klien pemasyarakatan meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Senin (29/08/2022).

    Salah satu peran penting PK dalam upaya Restorative Justice (RJ) adalah kegiatan pendampingan klien, Menurut Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, pendampingan merupakan upaya yang dilakukan PK dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya.

    Melalui pendampingan, klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik. Pendampingan dapat dilakukan pada klien pemasyarakatan anak dan dewasa.

    Klien pemasyarakatan berhak mendapatkan pendampingan pada tahap praAdjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan. Pendampingan pada tahap PraAdjudikasi adalah pendampingan yang dillakukan oleh PK pada tahap pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, musyawarah/ mediasi dalam rangka pelaksanaan diversi baik ditingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, pemeriksaan di kejaksaan; musyawarah/mediasi yang tidak memenuhi syarat diversi, serta pelaksanaan hasil kesepakatan diversi.

    Pendampingan dilakukan pada tahap adjudikasi merupakan pendampingan yang dilakukan oleh PK pada saat menjalani persidangan sampai dengan hakim menjatuhkan putusan atas tindak pidana yang dilakukan.

    Sedangkan tahap post-adjudikasi dilakukan pada pelaksanaan putusan pengadilan dan pendampingan terkait dengan pemenuhan hak-hak terhadap klien selama menjalani pidana maupun pembimbingan. Setiap tahap pendampingan menuntut PK menjalankan peran-peran penting yang beraneka ragam.

    “Pada kegiatan pendampingan PK menjalankan beberapa peranan penting sekaligus sebagai inisiator, koordinator, wakil fasilitator, mediator, negosiator ataupun motivator. Kemampuan koordinasi dan komunikasi harus dijaga dan disiapkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik”, pesan Evi Loliancy salah satu pemateri dalam Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan.

    Lebih lanjut, Peran inisiator, PK berinisiatif dalam upaya pemenuhan hak Klien anak/klien dewasa. Sebagai seorang koordinator, pembimbing kemasyarakatan mengkoordinir kegiatan anak/ klien dewasa agar sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sebagai wakil fasilitator, pembimbing kemasyarakatan berperan untuk membantu fasilitator agar pihak-pihak yang terlibat dalam musyawarah dapat mengeluarkan pendapat maupun pikiran dalam pertemuan tersebut.

    Pembimbing kemasyarakatan sebagai mediator berperan untuk membantu pihak pelaku dan korban dalam proses pengambilan keputusan. Sebagai negosiator, PK harus memiliki ketrampilan mengkomunikasikan dan mendengarkan serta menghindari sikap menyerang.

    Sebagai seorang motivator, pembimbing kemasyarakatan harus memiliki keterampilan untuk menjadi penggerak agar klien atau keluarga klien memiliki kemauan keras, semangat dan giat untuk melakukan sesuatu untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Litmas, Awal Program Pembinaan Narapidana...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Karanganyar Nusakambangan Terima WBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami