Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
    Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum

    Nusakambangan - Di Indonesia masalah Anak yang berkonflik dengan hukum mempunyai kecenderungan semakin meningkat. Bartollas (1985) mengemukakan ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang karakteristik pribadi anak yang berisiko tinggi menjadi pelaku delinquency, yaitu faktor umur (anak yang lebih muda akan berisiko lebih tinggi), variable psikologis (sifat membantah, susah diatur, merasa kurang dihargai), school performance (bermasalah di sekolah dengan tingkah lakunya, membolos), home adjustment (kurang interaksi dengan orang tua dan saudara, kurang disiplin dan pengawasan, minggat), pengguna alkohol dan obat terlarang, lingkungan tetangga, dan adanya pengaruh kekuatan teman sebaya. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) adalah salah satu pihak yang terlibat selama proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum dari awal anak ditangkap hingga anak menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini membuat BAPAS memiliki peran yang penting dalam proses peradilan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Secara umum peran BAPAS dalam proses peradilan Anak yang berkonflik dengan hukum terbagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap sebelum sidang pengadilan (pra adjudikasi) yakni penyidikan, tahap saat sidang pengadilan (adjudikasi) yakni pendampingan di persidangan dan tahap setelah pengadilan (post adjudikasi) yakni pengawasan dan pembimbingan bagi Anak yang berkonflik dengan hukum, Rabu (01/03/2023).

    Saat ini PK Bapas Nusakambangan tengah menjalankan tugasnya pada tahap persidangan terhadap seorang ABH yang masih berusia 15 tahun. Adapun sebelum melakukan pendampingan di persidangan, PK Bapas Nusakambangan telah melakukan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap ABH  yang meliputi wawancara terhadap ABH; wawancara kepada pihak-pihak yang terkait dengan anak, seperti teman, keluarga atau guru; meneliti lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah anak; koordinasi dengan Pihak Kepolisian serta pemenuhan hak-hak Anak sebelum Pengadilan. Litmas tersebut nantinya berisi  mengenai kesimpulan dari PK Bapas Nusakambangan mengenai pertimbangan dan saran kepada Hakim agar dijadikan rekomendasi. Pertimbangan dan saran dari PK Bapas Nusakambangan pada dasarnya semua berprinsip kepada kepentingan terbaik bagi anak yang  disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak saat itu.  Sesuai ketentuan Pasal 57 (1) UU SPPA: Setelah surat dakwaaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain. Ketentuan Pasal 60 (3) (4) UU SPPA yaitu Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari PK  sebelum menjatuhkan putusan perkara. Dalam hal laporan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak  dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum.

    Apabila anak yang berhadapan dengan hukum atau klien anak telah dijatuhi putusan atau vonis oleh Hakim, maka PK
    masih mempunyai tugas untuk membimbing, membantu, dan mengawasi Klien anak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65  huruf d dan e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem  Peradilan Pidana Anak yang berbunyi "melakukan pendampingan,  pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan  pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan melakukan  pendampingan, pembimbingan; dan pengawasan terhadap Anak yang  memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Litmas Integrasi...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pengembangan Kompetensi Pegawai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami