Penuhi Hak WBP, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Integrasi Pembebasan Bersyarat

    Penuhi Hak WBP, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Integrasi Pembebasan Bersyarat
    Penuhi Hak WBP, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Integrasi Pembebasan Bersyarat

    Nusakambangan - Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkelakuan baik dan melaksanakan seluruh kewajibannya selama menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, Sabtu (18/03/2023).

    Penelitian Kemasyarakatan menjadi salah satu syarat administratif dalam pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Penelitian Kemasyarakatan ini bertujuan untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan, serta kelayakan penjamin dan pihak keluarga. Penelitian Kemasyarakatan ini juga sebagai evaluasi atas pengusulan program Pembebasan Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya Eka Putra, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan penggalian data Litmas untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan kepada WBP atas nama TH (40) dengan perkara Narkotika. Selama penggalian data Litmas, TH bercerita banyak dan kooperatif. TH mengatakan yang menjadi penjamin dirinya adalah Ayah Kandungnya yang berdomisili di Bangkinang dan selama menjalani Program Pembebasan Bersyarat akan berdomisili di Bangkinang-Riau.
    Praditya yang mendapatkan tugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan tersebut menyelesaikan Data Awal Penelitian Kemasyarakatan untuk Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat dan mengirimkan kepada Balai Pemasyarakatan kelas II Pekanbaru melalui Sisumaker (Sistem Persuratan Masuk dan Keluar) serta email. “Data Awal Litmas dikirimkan ke Bapas Pekanbaru merupakan wujud sinergitas antar Bapas. Penjamin WBP tersebut berdomisili di Bangkinang dan WBP tersebut akan menjalani program Pembebasan Bersyarat di Bangkinang, yang merupakan Wilayah Kerja dari Balai Pemasyarakatan kelas II Pekanbaru. Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekanbaru akan melakukan Home Visit untuk melihat kesiapan penjamin dan keluarga jika WBP tersebut akan menjalani Program Pembebasan Bersyarat” ujar Praditya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Pasir Putih Terus Berbenah Sambut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Jalan Pematang Sawah
    Babinsa Koramil Jila Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Keakraban Bersama Warga Binaan
    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami