Pembina Apel Jabarkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan KUHP Terbaru

    Pembina Apel Jabarkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan KUHP Terbaru
    Pembina Apel Jabarkan Peran Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan KUHP Terbaru

    SEMARANG - Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sriyana, pada apel pagi Jumat (28/04), menyampaikan peraturan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

    “Dengan adanya KUHP terbaru, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang luas dan perlu extra kerja keras. Peran Pembimbing Kemasyarakatan terutama dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan akan dipakai sebagai pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, ” terangnya saat ia bertindak sebagai pembina apel.

    Ia pun menjabarkan beberapa pasal yang terkait dengan pentingnya hasil penelitian kemasyarakatan dalam sistem peradilan. Antara lain seperti pada Pasal 54 pemidanaan harus mempertimbangkan riwayat kehidupan sosial terdakwa, Pasal 75 terdakwa yang diancam hukuman paling lama 5 tahun bisa dipidana dengan pidana pengawasan, Pasal 80 tentang pemidanaan denda bahwa hakim wajib mempertimbangkan keadaan ekonomi warga, Pasal 85 tentang pidana kerja sosial wajib mempertimbangkan kemampuan fisik terdakwa, dan Pasal 100 tentang masa percobaan bagi terpidana mati.

    “Pemidanaan itu ada kaitannya dengan data yang hanya bisa diperoleh dari hasil penelitian kemasyarakatan dari para Pembimbing Kemasyarakatan, ” pungkas Sriyana.

    Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.     /aje

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Kontrol...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Lakukan Perawatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami