Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien
    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    Pelimpahan Klien, PK Bapas Nusakambangan perkenalkan Hak dan Kewajiban Klien

    CILACAP - Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Nusakambangan melaksanakan pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Terbuka Nusakambangan ke Bapas Purwokerto. Klien berinisial R yang mendapatkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sehingga dapat menghirup udara bebas lebih cepat, Rabu (27/07/2022).

    Dalam kesempatanya Edi selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan memberikan bimbingan saat pelimpahan memberikan beberapa pesan kepada klien.

    “Besok pagi segera lakukan registrasi ke Bapas Purwokerto ya mas, agar bisa segera menjalankan pembimbingan dengan PK dari Bapas Purwokerto”, kata Edi.

    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan.

    "Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Edi.

    Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain: Hak-hak Klien Pemasyarakatan: 1). Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. 2). Hak untuk memperoleh pembimbingan. 3). Hak untuk memperoleh konseling. 4). Hak untuk mendapatkan keterampilan. 5). Hak untuk memperoleh perawatan. 6).Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat. 7). Hak untuk memperoleh pekerjaan. 8). Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan. 9). Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan berobat dan beribadah). 10). Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:

    1). Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan. 2). Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab. 3). Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan. 4). Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat. 5). Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan. 6). Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ketua TP PKK Kabupaten Cilacap Dikukuhkan...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Nusakambangan Ikuti Arahan Tugas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Senam Pagi Sebagai Gaya Hidup Sehat Lapas Besi
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Intip Keseruan Petugas Panen Raya Sayur-Mayur di Beranggang Lapas Besi
    Sinergi Anti-Narkoba: Lapas Karanganyar Berkolaborasi dengan Polda dan Kejati Kalbar Tangkal Bandar Narkoba Resiko Tinggi
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami