KARANGANYAR_PAS - Pemindahan narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengurangi over kapasitas di Lapas/Rutan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan keamanan di dalam fasilitas pemasyarakatan serta memberikan lingkungan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemeriksaan dokumen, administrasi, dan pemeriksaan badan serta barang bawaan yang ketat dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Proses penerimaan pemindahan narapidana tersebut berjalan dengan aman dan kondusif, dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerapkan protokol kesehatan. dr. Sudiro menjelaskan bahwa sebelumnya dilakukan pemeriksaan dokumen swab antigen serta administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas penahanan.