Mitigasi Risiko Kebakaran, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Rutin Lakukan Perawatan Dan Pengecekan Tekanan Apar

    Mitigasi Risiko Kebakaran, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Rutin Lakukan Perawatan Dan Pengecekan Tekanan Apar

    APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam rangka memastikan APAR dapat digunakankan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Senin (08/07/2024).

    Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antipasti kebakaran pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak sekaligus mengecek volume atau isi yang terdapat di dalam tabung APAR tersebut.

    Untuk pemeriksaan APAR yang dilakukan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar sendiri meliputi tanggal kadaluwarsa APAR, tekanan pada tabung APAR, memastikan isi tabung dan kondisi fisik tabung APAR dalam keadaan baik, pemeriksaan kabel / selang APAR, dan penggantian APAR yang sekiranya sudah tidak layak atau kadaluarsa yang berada di seluruh area Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar.

    Dari hasil pemeriksaan tersebut di temukan sebanyak 5 tabung APAR yang memiliki tekanan kurang dari 16 tabung APAR yang tersedia. Selanjutnya APAR yang memiliki tekanan kurang akan dicek dan diisi ulang dengan berkoordinasi dengan Damkar Kabupaten Cilacap. Pengecekan juga melibatkan simulasi penggunaan dan perawatan APAR untuk memastikan bahwa petugas memiliki pemahaman yang baik dalam menghadapi keadaan darurat.

    Kegiatan ini juga sebagai bagian dari manajemen resiko dalam penanganan sebuah kejadian atau peristiwa seperti kebakaran yang sewaktu waktu dapat terjadi di suatu tempat dengan berbagai macam penyebabnya. Belajar dari berbagai kasus kebakaran yang terjadi menyebabkan banyak kerugian materil dan immateril dimana puluhan nyawa melayang sia sia. Tentunya kita tidak mau kejadian serupa terjadi lagi

    Peraturan APAR tentang pemeriksaan dan pengelolaan APAR di perusahaan menyatakan bahwa inspeksi APAR wajib dilakukan secara berkala. Berdasarkan pasal 11 Permenakertrans No 4 Tahun 1980, APAR harus diperiksa sebanyak 6 bulan sekali atau 2 kali setahun.
    Berdasarkan peraturan tentang APAR tersebut, maka setiap perusahaan atau instansi wajib melakukan inspeksi APAR secara rutin setiap 6 bulan sekali. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengidentifikasi jika APAR dan media di dalamnya mengalami kerusakan. 

    Selain itu, Permenakertrans juga mengatur tentang standar penempatan APAR. Penempatan APAR harus sesuai pada area yang tidak terhalang benda lain dan mudah dijangkau. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemadaman api dengan APAR saat kondisi darurat.

    Oleh sebab itu penting untuk melakukan perawatan dan pengisian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara berkala dengan tetap memperhatikan masa kadaluarsanya. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut kondisi nya sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.

    #KemenkumhamRI
    #KemenkumhamJateng 
    #KumhamSemakinPasti
    #PemasyarakatanPASTI 
    #KaranganyarAmpuh
    #LapasKaranganyar

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatanpasti #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    CPNS Lapas Pasir Putih Ikuti Pengembangan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    35 WBP Nasrani Lapas Permisan Ikuti Giat Pembinaan Kepribadian
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Melalui Rapat Virtual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Sinergi Anti-Narkoba: Lapas Karanganyar Berkolaborasi dengan Polda dan Kejati Kalbar Tangkal Bandar Narkoba Resiko Tinggi
    Ratusan Warga Cinangsi Deklarasi Dukung H.Imam- Mohamad Sonhaji Jadi Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami