Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    Mengenal Hukuman Seumur Hidup

    CILACAP, INFO_PAS - Hukuman seumur hidup adalah jenis hukuman pidana di mana seseorang dijatuhi hukuman penjara yang akan berlangsung sepanjang sisa hidupnya tanpa ada kemungkinan untuk dibebaskan lebih awal, (22/07/2024).

    Hukuman seumur hidup diberlakukan terhadap pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, korupsi besar, perdagangan narkoba, dan kejahatan serius lainnya yang diatur oleh hukum pidana.

    Hukuman ini diberlakukan setelah proses peradilan yang adil dan pembuktian bahwa terdakwa bersalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di lembaga pemasyarakatan atau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, sesuai dengan kebijakan negara masing-masing.

    Tujuan dari hukuman seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan berat, memberikan efek jera, dan memastikan bahwa terpidana tidak dapat melakukan kejahatan lagi.

    Terpidana menjalani masa hukuman di penjara dengan aturan ketat dan tidak memiliki kesempatan untuk dibebaskan, kecuali dalam beberapa kasus tertentu seperti pemberian grasi oleh presiden.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Area Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Langkah Preventif Jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Besi Tinjau Titik Potensi Kerawanan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Langkah Preventif Lapas Karanganyar Nusakambangan Rutin Inspeksi Alat Pemadam Api untuk Pastikan Keamanan
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Implementasikan Sistem Manajemen Profesionalitas PPNPN melalui Buku SIMPROPEN
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Momen Petugas Imigrasi Pemasyarakatan Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Dermaga Sodong
    Batik Wijaya Kusuma Karya Warga Binaan Berhasil Memukau Anggota DWP
    Menggagas Masa Depan yang Lebih Baik Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Analisis Kebutuhan Anggaran TA 2026
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan

    Ikuti Kami