Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap

    Mediasi Lahan Milik Jeminem di BPN Cilacap
    Mediasi Lahan Milik Jeminem Di BPN Cilacap

    CILACAP  – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap menindaklanjuti laporan Jeminem warga Winong Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap dengan menggelar mediasi. Selasa (04/07/2023).

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa Juminem didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan tanah miliknya yang tertuang disertifikat produk BPN itu seluas 3882 meter persegi, namun saat dilakukan pembayaran oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap hanya dibayar seluas 3235 meter persegi, sedangkan tanah seluas 647 meter persegi belum terbayar, sehingga Jeminem atau Kuasa Hukumnya minta keadilan.

    Mediasi yang berlangsung di kantor BPN dengan mengundang pihak terkait seperti perwakilan BBWS Serayu-Opak, DPUPR Cilacap, Pemerintah Desa Slarang, PT S2P PLTU Cilacap dan Pihak pelapor atau Kuasa Hukumnya.

    Mediasi itu menghasilkan kesepakatan atau kesimpulan diantaranya, dipasang patok tanda batas oleh Jeminem, kemudian instansi terkait (BBWS, Pemerintah Desa, PUPR, BPN, S2P) untuk menyiapkan dokumen pendukung pembebasan tanah tahun 2003 dan dokumen lainnya. Di samping itu akan dilakukan cek lapangan yang rencananya akan dilaksanakan Selasa (11/07/2023) setelah tanda batas telah terpasang.

    Saat ditemui, Kuasa dari Jeminem, Amsir Sapernong menjelaskan, sudah ada kesimpulan atau kesepakatan. Dari pihak PT S2P tidak ada permasalahan.

    “Jika nanti ukuran tanahnya sudah jelas, sesuai dengan bukti sertifikat. PT S2P Karangkandri tidak mempersulit melakukan pembayaran, 11 Juli mendatang akan dilakukan pengukuran ulang dan peninjauan lapangan oleh semua pihak terkait. Setelah itu, kalau memang sudah selesai Pihak BPN Cilacap menentukan luas tanah sisa yang belum dibayarkan, ” tuturnya.

    Lebih lanjut, Amsir menilai, permasalahan rumitnya pembebasan lahan di Kalisabuk khususnya oleh PT S2P Karangkandri, karena belum adanya kepastian batas sepandan sungai dari pihak BBWS Serayu Opak. Sementara kebanyakan surat surat masyarakat itu masih SPPT atau Leter C belum hak milik atau sertifikat. Jadi ke depan akan diadakan pengukuran besar besaran, tentang wilayah tersebut.

    Amsir berpendapat, kesulitan untuk saat ini yang dialami oleh semua pihak, karena belum adanya kepastian batas antara sepadan sungai dengan luasan tanah yang ada di Leter C. Dari pihak BBWS tadi menjelaskan juga, bahwa pernah ada pembebasan lahan untuk perluasan sungai Kali Sabuk.

    Dirinya juga mengingatkan kepada  masyarakat apabila mempunyai bukti milik baik Leter C maupun sertifikat sah milik, agar tidak terpengaruh dengan sepadan.

    “Di dalam undang undang  dijelaskan bahwa walaupun lahan tersebut masuk di sepadan sungai kalau itu termuat dalam Leter C atau sertifikat, tidak akan menghalangi kepemilikan, pengolahan, maupun pembebasan. Butuh namanya rekomtek dari BBWS. Diizinkan atau tidak, tapi kalau dengan adanya sepadan 10 meter itu tidak mengurangi sertifikat masyarakat atau Leter C. Masyarakat tetap berhak mendapatkan ganti rugi, ” pungkasnya.

    (N.son/Tim)

    jawa tengah cilacap hari ini berita dan informasi cilacap terkini dan terbaru jeminem pltu cilacap bpn cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Evaluasi Kinerja Lapas Khusus Kelas...

    Artikel Berikutnya

    Serabi Oncom Hadir Kembali, Karupbasan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Secara Virtual Kepala UPT Se-Nusakambangan Ikuti Upacara Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami