Limpahkan Klien Pemasyarakatan, Bapas Nusakambangan Kerjakan Registrasi Integrasi Limpah Klien

    Limpahkan Klien Pemasyarakatan, Bapas Nusakambangan Kerjakan Registrasi Integrasi Limpah Klien
    Limpahkan Klien Pemasyarakatan, Bapas Nusakambangan Kerjakan Registrasi Integrasi Limpah Klien

    Nusakambangan - Registrasi adalah sebuah pelayanan pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi anda dengan program yang anda ikuti tersebut. Registrasi klien pemasyarakatan merupakan aktivitas dan pelayanan yang diberikan kepada  WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang sebelumnya dinilai layak dan pantas oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta Lembaga Pemasyarakatan tempat WBP ditahan. Dengan melakukan registrasi, klien secara resmi mendapatkan haknya untuk mengikuti program integrasi atau asimilasi dirumah yang sebelumnya WBP ajukan, Selasa (21/03/2023).

    Pada hari Selasa (21/03/2023) Bapas kelas II Nusakambangan kedatangan beberapa calon klien pemasyarakatan yang diantar oleh petugas lapas. Mereka berasal dari  Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang dinilai layak untuk mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat. mereka merupakan WBP yang memiliki tindak pidana yang beragam serta jangka waktu yang berbeda pula. Namun saat 2/3 masa pidana mereka telah datang, mereka berhak mendapatkan program integrasi dan harus melakukan registrasi untuk menjadi klien pemasyarakatan dan dapat kembali ke pelukan hangat keluarga.

    Saat melakukan registrasi, WBP diarahkan kepada ruangan khusus untuk registrasi dimana petugas registrasi, atau PK yang sedang melakukan piket melakukan pendataan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, alamat menjalani integrasi hingga nomor telepon penjamin yang dapat dihubungi. Tidak hanya itu, petugas registrasi mencocokan data yang telah dimasukan dengan berkas-berkas yang diberikan kepada calon klien oleh lapas. Berkas tersebut biasanya merupakan SK Program Integrasi, Surat Lepas, serta surat pengantar dari lapas asal. Dengan mencocokan alamat yang dituju dan yang tercantum di SK maka akan dapat mengurangi kesalahan pencantuman alamat yang sebenarnya. Tidak lupa PK menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai klien pemasyarakatan, seperti aturan apel secara umum. Ini dilakukan agar klien memiliki informasi mengenai hak dan kewajiban mereka sehingga setelah sampai di bapas tujuan klien dapat memahami lebih jauh apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalani program integrasi. Setelah itu calon klien akan dipersilahkan untuk menunggu sembari dibuatkan surat pengantar ke Balai Pemasyarakatan yang menjadi tujuan dari para calon klien pemasyarakatan.

    Sembari memberikan surat limpah kepada WBP yang sudah melakukan registrasi limpah, PK berpesan setelah pulang langsung mendatangi Bapas tujuan agar dapat melakukan registrasi sehingga sah menjadi klien di bapas tujuan. Tidak hanya itu, PK berpesan agar hati-hati untuk pulang sehingga selamat sampai tujuan dan dapat bertemu dengan keluarga tercinta serta untuk tidak mengulangi tindak pidana yang sudah mereka lakukan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Anak, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hari Raya Nyepi, 21 Narapidana Beragama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Babinsa Koramil Kuala Kencana Bersama Petani Kerja Bakti Perbaiki Jalan Pematang Sawah
    Babinsa Koramil Jila Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Keakraban Bersama Warga Binaan
    Tim K-9 Polda Jateng Berhasil Temukan Jenazah Bayi 5 Bulan yang Tertimbun Tanah Longsor
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami