Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan

    Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan
    Klien Pemasyarakatan Pergi Ke Luar Negeri, Berikut Penjelasan Bapas Nusakambangan

    CILACAP - Salah satu hak klien pemasyarakatan adalah mendapatkan izin ke luar negeri untuk alasan penting. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasayarakatan pada pasal 15 tentang Hak dan Kewajiban Klien.

    Izin ke luar negeri dapat diberikan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kepentingan pengobatan dan perawatan kesehatan. Kepentingan dalam menjalankan syariat agama juga merupakan salah satu alasan penting dalam izin ke luar negeri.

    Selain itu kepada Klien Anak, izin ke luar negeri dapat diberikan dalam rangka mengikuti pendidikan atau kepentingan pengembangan minat, bakat, dan seni.

    Lebih lanjut, pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Atiek Meikhumiawati Amd.Ip., S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pemberian izin ke luar negeri harus melalui persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dan melalui mekanisme tertentu, Senin (05/09/2022).

    "Persyaratan Warga Binaan Pemasyarakatan  untuk mendapat izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan ada beberapa hal wajib diketahui", ungkapnya.

    Lanjutnya adalah sebagai berikut: A. Surat permohonan dari klien atau keluarga klien. B. Surat pernyataan dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. C. Surat jaminan kesanggupan dari keluarga klien. D. Surat keterangan bebas daftar pencegahan dan penangkalan dari Direktur Jenderal Imigrasi. E. Surat rekomendasi hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negerif. Kelengkapan dokumen pendukung lain

    “Mekanisme dalam pengajuan permohonan izin bepergian ke luar negeri bagi klien pemasyarakatan terdiri dari pengusulan, penyelesaian, dan tindak lanjut. Selain itu izin bepergian ke luar negeri tidak dapat diberikan kepada klien Warga Negara Asing”, pesan Atiek Meikhumiawati salah satu pemateri dalam Program Pelatihan Fungsional PK yang diikuti oleh empat orang PK Bapas Nusakambangan.

    Pada tahap pengusulan, PK melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diterima. Kemudian hasil verifikasi diusulkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mendapatkan rekomendasi.

    Selanjutnya Kepala Bapas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Apabila kelengkapan dokumen telah terpenuhi Kepala Bapas mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Setelah surat izin bepergian ke luar negeri terbit, PK menyerahkan surat kepada klien yang bersangkutan pada tahap penyelesaian.

    Sedangkan pada tahap tindak lanjut, Kepala Bapas melaporkan pelaksanaan izin kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Jangka waktu paling lama dalam izin bepergian ke luar negeri adalah 30 hari.

    (N.Son/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan pk bapas nusakambangan kemenkumham jateng klie ke luar negeri
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lengkapi Data Litmas ABH, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Lihat Kelayakan Penjamin, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Petugas Lapas Permisan Ikuti Screening TB-HIV
    Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami