Keluarga Anda Pemakai Narkotika? Segera Ajak Rehabilitasi Jika Anda Tidak Mau Kena Pasal Ini

    Keluarga Anda Pemakai Narkotika? Segera Ajak Rehabilitasi Jika Anda Tidak Mau Kena Pasal Ini
    Keluarga Anda Pemakai Narkotika? Segera Ajak Rehabilitasi Jika Anda Tidak Mau Kena Pasal Ini

    CILACAP - Narkotika telah menjadi musuh Indonesia selama ratusan tahun. Sejak dibawanya Opium pada awal abad ke-17 oleh VOC, Narkotika diketahui telah menjadi berbagai masalah kesehatan dan efek buruk adiksinya seperti halusinasi, perilaku agresif dan efek rileks berlebih yang berujung pada kematian.

    Narkotika Dari sisi potensi kerugian, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sufyan Syarif, menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp84 triliun setiap tahun akibat narkoba. Selain itu tindak pidana Narkotika menempati posisi pertama penyumbang Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia dengan jumlah 138.771, dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan Ditjenpas.

    Jelas merupakan jumlah yang tidak sedikit dan menyebabkan masalah overcrowded Lapas saat ini. Pidana berat memang sebagian besar ditujukan kepada para pengedar, namun dari Penelitian Kemasyarakatan mengungkapkan, tidak sedikit peningkatan tindak pidana yang tadinya merupakan pemakai akhirnya menjadi pengedar.

    Selain para pengguna dan pengedar Narkotika, Keluarga Pecandu Narkotika yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu Narkotika tersebut dapat ditahan dan dikenai Pasal 134 ayat 2 UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan kurungan. Lalu apa yang harus anda lakukan apabila keluarga anda mengonsumsi Narkotika? Segera ajak keluarga anda untuk rehabilitasi di Rumah Sakit yang menyediakan layanan tersebut.

    Selain itu anda dapat mendaftarkan diri pada website Layanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Akan lebih mudah ketika keluarga anda tersebut secara sukarela mengikuti rehabilitasi, namun jika tidak berikan penguatan tentang ancaman pidana yang mengancam tidak hanya bagi pengguna, namun keluarga pengguna juga dapat terseret ke balik jeruji.

    Penulis oleh: Faris Fatulloh, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Judul: Keluarga Anda Pemakai Narkotika? Segera Ajak Rehabilitasi Jika Anda Tidak Mau Kena Pasal Ini, Rabu, 29 Juni 2022

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Cilacap Narkoba
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tangkal Stereotip Negatif, Klien Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Selesai Timba Ilmu di Pulau NK, Satriya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Langkah Preventif Jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Besi Tinjau Titik Potensi Kerawanan
    Tangkal Paham Radikalisme, Warga Binaan Lapas Besi Ikuti Sosialisasi Pencegahan Aksi Terorisme
    Langkah Preventif Lapas Karanganyar Nusakambangan Rutin Inspeksi Alat Pemadam Api untuk Pastikan Keamanan
    Penerapan Buku SIMPROPEN di Lapas Khusus Karanganyar untuk Mewujudkan Profesionalisme dan Kedisiplinan dalam Sistem Kerja PPNPN
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Momen Petugas Imigrasi Pemasyarakatan Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Dermaga Sodong
    Menggagas Masa Depan yang Lebih Baik Lapas Karanganyar Ambil Bagian dalam Analisis Kebutuhan Anggaran TA 2026
    Batik Wijaya Kusuma Karya Warga Binaan Berhasil Memukau Anggota DWP
    Gelar Litmas Cuti Bersyarat, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kunjungi Lapas Cilacap
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan

    Ikuti Kami