Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
    Silmy Karim

    Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan
    paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini
    disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas
    imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    “Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena
    mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan
    SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10
    tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke
    lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi
    juga nggak pas, ” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di
    Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

    Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi
    yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan
    keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh
    kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan
    semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
    Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita
    pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam
    memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
    “Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang
    paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila
    profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci
    sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor, ” jelas Silmy.

    Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil
    menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke
    luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat
    Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
    Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO
    terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi
    menjadi korban di luar negeri.

    Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti
    saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI,
    khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
    "Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan
    masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI, " pungkas Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Rupbasan Cilacap Ikuti Sosialisasi Anti...

    Artikel Berikutnya

    Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Membangun Positivisme Bangsa Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Dunia
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Gelar Pengarahan Penguatan Keamanan dan Ketertiban di Lapas / LPKA / Rutan Secara Virtual
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Pejabat Struktural Lapas Karanganyar Aktif Ikuti Rapat Dinas Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Nusakambangan
    Ratusan Warga Cinangsi Deklarasi Dukung H.Imam- Mohamad Sonhaji Jadi Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami