Bimbingan Bapas Adalah Bentuk Kepedulian Negara Pada Masa Depan Klien Pemasyarakatan

    Bimbingan Bapas Adalah Bentuk Kepedulian Negara Pada Masa Depan Klien Pemasyarakatan
    Bimbingan Bapas Adalah Bentuk Kepedulian Negara Pada Masa Depan Klien Pemasyarakatan

    CILACAP - Bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan Bentuk nyata Kepedulian Negara terhadap Masa Depan Klien Pemasyarakatan. Hal ini Sistem Pemasyarakatan mempunyai tujuan Pemulihan Kembali hubungan Hidup, Kehidupan dan Penghidupan. Pemulihan tersebut ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program pembinaan di Lapas maupun program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Pasal 1 Ayat 5 disebutkan bahwa Pembimbingan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.

    Pelaksanaan program bimbingan diawali dengan orientasi pengenalan lingkungan dan program bimbingan kepada klien yang meliputi : menjelaskan tentang status klien selama menjalani masa bimbingan, menjelaskan tentang hak, kewajiban, larangan, dan sanksi selama program bimbingan dilaksanakan, menjelaskan tentang bentuk dan metode bimbingan yang akan dilaksanakan, menjelaskan tentang identitas Pembimbing Kemasyarakatan yang akan melaksanakan pembimbingan.

    Setelah itu dilaksanakan program sesuai dengan rencana program dan kesepakatan dengan klien sesuai dengan pentahapan masa bimbingan (awal, lanjutan dan akhir). Pada saat Klien mendapatkan integrasi, maka dibuatlah catatan pada daftar lapor diri dan buku perkembangan bimbingan.

    Apabila dibutuhkan maka bisa dilibatkan mitra kerja dalam pelaksanaan pembimbingan sebagai sumber daya pendukung bagi keberhasilan program pembimbingan. Mitra kerja dalam pelayanan bimbingan terhadap klien dengan melibatkan seluruh sistem sumber baik formal maupun informal, sistem sumber formal adalah Sistem sumber yang berasal dari lembaga yang dibentuk oleh pemerintah.

    Sedangkan sumber informal adalah bentuk dari Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) sendiri, misalnya pihak Swasta dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

    Setelah berakhir masa bimbingan, Klien dapat mendapatkan Surat keterangan berakhir bimbingan. Klien dapat mengusulkan Bimbingan Lanjutan atau after care setelah masa bimbingan berakhir.

    Jangka waktu program bimbingan lanjutan disesuaikan dengan perkembangan klien dengan batas waktu bimbingan maksimum selama 6 (enam) bulan. Apabila jangka waktu tersebut telah berakhir dapat diperpanjang lagi selama 6 (enam) bulan lagi.

    Oleh: Alfin Anggit.

    Jabatan: Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Nusakambangan.

    Cilacap, 13 Juli 2022.

    Judul: Bimbingan Bapas Adalah Bentuk Kepedulian Negara Pada Masa Depan Klien Pemasyarakatan.

    (N.SoN/***)

    jawa tengah cilacap bapas nusakambangan bimbingan warga binaan lapas cilacap
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Pada...

    Artikel Berikutnya

    Ing Ngarso Sung Tuladha, Motivasi Seorang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Zoom Meeting Percepatan Data Responden Survei Peningkatan Integritas KPK di Kementerian Hukum dan HAM
    Lapas Pasir Putih Ikuti Zoom Meeting Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintaham Berbasis Elektronik
    Lapas Pasir Putih dan Upt se Jateng Ikuti Superfisi RDP, Kalender Kerja dan LKJIP
    Senam Pagi Sebagai Gaya Hidup Sehat Lapas Besi
    Transfer Knowledge Emergency Response Team, Mentor TTD Lapas High Risk Pasir Putih Perkuat Skil Personil LP Khusus Karanganyar
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    SINERGI!!! Lapas Karanganyar Bersama Polda Kalbar dan Kejati Kalbar Bersinergi dalam upaya proses hukum Bandar Narkoba Resiko Tinggi jaringan internasional
    FKP RSUD Cilacap Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik
    Ratusan Warga Cinangsi Deklarasi Dukung H.Imam- Mohamad Sonhaji Jadi Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Pejabat Struktural Lapas Karanganyar Aktif Ikuti Rapat Dinas Fokus Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Nusakambangan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami