Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan
    Bersikap Kooperatif, Tamping Lapas Narkotik Mendapat Hak Litmas Lanjutan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Lanjutan terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Kegiatan ini dilakukan di ruang baca Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa (07/02/2023).
    Warga binaan pemasyarakatan yang sebagian besar mendapat kesempatan untuk di Litmas lanjutan terlihat antusias dan kooperatif dalam pelaksaan asesmen yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. "Seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas ini selalu saya ikuti dengan baik karena saya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas diri saya dan meninggalkan masa lalu saya yang kelam, " ujar BS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.
    Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas. Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
    Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
    1. Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
    2. Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
    6. Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
    7. Mempunyai bakat memimpin
    8. Mempunyai jiwa social
    Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
    1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
    2. Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
    3. Tidak pernah melanggar tata tertib
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
    Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian.

    nusakambangan
    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Bertemu Keluarga Warga Binaan, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jawa Tengah Raih Predikat Terbaik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Skrining TB - HIV Bagi Petugas Pemasyarakatan Lapas Permisan
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Lapas Karanganyar Jadi Fokus Kunjungan Kerja Direktur Tikers untuk Evaluasi Sistem Teknologi
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami