Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru
    Bapas Nusakambangan Menerima Dua Klien Baru

    Nusakambangan - Bapas Nusakambangan menerima dua klien yang melakukan wajib lapor berinisial DR dan SA. DR dan SA adalah klien pemasyarakatan yang pernah terlibat kasus pencurian dan perjudian. Pada awal tahun ini kedua klien tersebut mendapatkan kebebasannya dari pembinaan di lapas, Senin (08/03/2023).

    Belum selesai menjalani seluruh vonis, kedua klien sudah dapat keluar lapas dan berbaur dalam kehidupan masyarakat. DR dan SA dapat menjalani sisa masa pembinaannya di rumah. Hal ini terjadi karena DR dan SA mendapatkan program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. 

    “Selalu isi hari-hari dengan kegiatan yang positif, harus menjadi pribadi yang lebih baik setelah selesai menjalani pembinaan di dalam lapas. Apel wajib lapor harus rajin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bila tidak taat program asimilasi dapat dicabut”, tutur Nurul salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Muda dalam memberikan nasehat kepada klien di ruang Baladewa.

    Sebenarnya DR dan SA mendapatkan Program Asimilasi karena memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PERMENKUMHAM no. 32 tahun 2000, yaitu :
    a. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; 
    b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
    c. telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan

    Selain itu, terdapat beberapa tindak pidana yang tidak dapat diberikan Program Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai berikut: 
    a. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika;
    b. terorisme;
    c. korupsi;
    d. kejahatan terhadap keamanan negara;
    e. kejahatan hak asasi manusia yang berat; 
    f. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
    g. pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    h. pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    i. kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; atau 
    j. kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Keberhasilan Program Asimilasi klien pemasyarakatan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku klien pemasyarakatan dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Dukungan lingkungan sekitar berperan besar dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Pasir Putih Ikuti Secara Virtual Arahan...

    Artikel Berikutnya

    Pengambilan BMN Rupbasan Cilacap Oleh Pemenang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut di Cilacap: Tidak Hanya PLN, Beberapa Stakeholder Ikut Terlibat untuk Pengelolaan Dampak Lingkungan
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Lapas Besi Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama
    Rapat Pemasangan Kabel Bawah Laut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ajak PLN dan Beberapa Stakeholder Terlibat Aktif
    Optimalisasi Teknologi Pemasyarakatan Direktur Tikers Ditjenpas Berkunjung ke Lapas Karanganyar
    Pentingnya pembacaan Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan pada apel pegawai dan PPNPN Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan
    Tampil Beda, Ka KPLP Pasir Putih Pimpin Upacara Peringatan Hari Ultah kemenkumham RI Dengan Seragam Baru
    Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data terhadap WBP Lapas Cilacap
    Lapsuska Ikuti Pendampingan Penyusunan Usulan Revitalisasi  Gedung dan Bangunan
    Permudah Masyarakat Buat Paspor di Hari Libur, Imigrasi Cilacap Luncurkan Aplikasi ANA-NGAPAK

    Ikuti Kami